Grobogan, NU Online - Belakangan ini di sosial media ramai pro dan kontra mengenai pengelolaan dana filantropi yang ada pada lembaga Aksi Cepat Tenggap (ACT). Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menegaskan bahwa lembaga tersebut bukanlah lembaga amil zakat (LAZ).
Dilansir Islami.co, kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag RI Muhibuddin Alawy, menegaskan bahwa ACT bukanlah lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan zakat. Lembaga ini bergerak di bidang kemanusiaan secara umum sebagaimana diatur dalam Permensos 8/2021 tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang).
Muhibuddin mengatakan, lembaga yang memiliki izin untuk pengumpulan zakat bukanlah ACT, melainkan Global Zakat.
“Ibarat rumah, ACT memiliki beberapa ‘kamar’. Global Zakat ini salah satu ‘kamar’ yang khusus menaungi pengumpulan zakat,” jelas pria asal Lamongan ini.
Menurut Muhibuddin, karena ACT bukan lembaga amil zakat, maka kewenangan terkait izin dan pengawasan ada di Kemensos, sedangkan Kemenag hanya berwenang untuk memberi izin dan mengaudit lembaga Global Zakat.
“Hal ini juga sudah sering ditegaskan oleh pak Dirjen (Direktur Jenderal Bimas Islam) dan pak Direktur (Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf),” lanjutnya.
Global Zakat sendiri secara status kelembagaan terpisah dari ACT. Global Zakat, tandas Muhibuddin, sudah menjadi yayasan tersendiri dan bukan lagi menjadi bagian dari ACT.
Bahkan, Global Zakat yang berwenang mengurus zakatpun sudah habis masa izinnya sebagai Lembaga Amil Zakat pada 2021 lalu dan belum diperpanjang.
“Izin LAZ Global Zakat itu berlaku lima tahun, semenjak tahun 2016 dan berakhir tahun 2021 kemarin,” pungkas Muhibuddin.
Ltf /Rbd