Grobogan, NU Online - Penyelenggaraan pemilu dimulai dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sehingga, di Agustus 2022 nanti, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai, sementara penetapan partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang.
Untuk verifikasi Pemilu 2024 yakni penelitian terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu.
"Ada sedikit perbedaan terkait aturan verifikasi. Untuk partai politik yang sudah memiliki anggota di DPR RI, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi, sedangkan bagi partai politik baru atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR, harus menjalani keduanya baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," terang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Grobogan, Suwiknyo.
Dijelaskan, aturan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, bahwa “Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah luluso verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di semua tingkatan, dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik calon peserta pemilu dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Pertama, partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga, partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pada tahapan proses verifikasi administrasi dilakukan terhadap kecocokan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar KPU baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada tahapan verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengurus yang dapat dibuktikan kehadirannya disertai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan. Dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
"Untuk Kabupaten Grobogan Partai politik baru yang sudah berkonsultasi dengan KPU Grobogan adalah partai Gelora dan Partai Ummat," jelasnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual dilakukan, selanjutnya KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu yang lolos verifikasi.
Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, ada beberapa partai politik yang dinyatakan tidak lolos, namun setelah mengajukan gugatan dinyatakan lolos.
"Untuk kepastian dan ketentuan verifikasi administrasi dan faktual ini, kita menunggu PKPU yang resmi ditetapkan oleh KPU," tutupnya.
Wgy/Rbd