FKPP, RMI NU dan FPKB Adakan Halaqoh Perda Pondok Pesantren

Grobogan, NU Online - Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Grobogan berkomitmen akan terus mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren agar benar-benar dapat dirasakan masyarakat. 

Kegiatan yg dilaksanakan di RM Sukarasa pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 kemarin diawali dengan dengan rapat koordinasi bersama Kemenag dan pembentukan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) dan dilanjutkan dengan Halaqoh Perda Pesantren. 

Gus Syaidun selaku ketua FKPP Grobogan menyampaikan bahwa kegiatan halaqoh ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan publik hearing yg telah dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan beberapa waktu yang lalu. 

"Kegiatan rakor saat ini harapannya mendapatkan masukan dari para kyai pengasuh pondok pesantren untuk penyempurnaan raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Bapemperda," ungkapnya 

Gus Syaiful Amri Ketua RMI NU Kabupaten Grobogan juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi dari perda pondok pesantren supaya dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, ponpes dan santri di daerah.

“Kami akan terus mengawal Perda ini, bahkan dalam kesempatan ini mumpung juga ada FPKB DPRD Kabupaten Grobogan kami juga mengusulkan  beberapa masukan untuk perda pesantren di Kabupaten Grobogan. Semoga Perda Pesantren di Grobogan dan Provinsi Jawa Tengah ini dapat sinergis sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, anggota FPKB DPRD Jateng, Denny Septiviant,  menjelaskan, perda pondok pesantren ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santriwan santriwati dengan sekolah formal lainnya.

“Bila sebelumnya diatur dalam Permendagri tentang hibah. Sekarang melalui usulan perda ini Pemprov harus membantu lebih luas lagi. Perda ini perlu kita lahirkan agar ada kesetaraan antara KBM Pondok Pesantren dengan SD/SMP/SMA setara,” jelas anggota PANSUS Raperda Pesantren ini.

Denny pun mengungkapkan, melalui pengesahan Perda ponpes ini maka DPRD dapat meminta Pemprov untuk membantu Ponpes baik dalam bantuan sarana - prasarana, juga pengembangan Pesantren di bidang-bidang lain diluar pendidikan.

Legislator dari Dapil V Jateng untuk Grobogan-Blora ini juga menilai sudah sepatutnya pemerintah daerah menyusun perda pesantren. Perda inilah yang menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah untuk memfasilitasi pesantren untuk memainkan peran sesuai potensi yang dimiliki.

"Analoginya, mengembangkan pesantren sama halnya mendorong pemerintah menghidupkan mesin baru bagi akselerasi pembangunan daerah. Sebab, pada kenyataannya, pesantren banyak memainkan peran dalam pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya. 

Dijelaskan banyak yang telah dilakukan pesantren seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan kesehatan warga, perlindungan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan, maupun pengurangan potensi bencana alam.

Halaqoh PERDA Pesantren ini diselenggarakan oleh RMI  Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Grobogan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Grobogan.  Dengan menghadirkan Denny Septiviant (FPKB DPRD Jawa Tengah), Sukanto (FPKB DPRD Grobogan), dan Gus Syaidun (FKPP Grobogan). Forum ini direncanakan menjadi kegiatan rutin FKPP, RMI dan FPKB dalam rangka melaporkan kinerja FPKB kepada kalangan pesantren.

Penulis : 541D

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1