Salah satu hal yang dianggap bid'ah oleh kelompok Salafi adalah memanjangkan jenggot.
Dalam masalah ini, KH. Ma'ruf Khozin pernah dinasehati oleh seorang Ikhwan dari golongan Salafi karena jenggotnya tidak panjang.
"Tapi saya tidak memanjangkan jenggot seperti ustaz-ustaz Salafi karena saya punya dalil sendiri yang saya dapatkan dari guru-guru saya," tilisnya dalam unggahan di Facebook, Kamis (14/7/2022).
Pertama, hukum memotong jenggot ada yang mengatakan haram dan tidak haram. Saya ikut pendapat yang tidak mengharamkan memotong jenggot:
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺨﺎﻥ: ﻳﻜﺮﻩ ﺣﻠﻖ اﻟﻠﺤﻴﺔ
Imam An-Nawawi dan Ar-Rafii mengatakan makruh memotong jenggot.
اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻋﻨﺪ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻭﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﻭاﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻭاﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭاﻟﺨﻄﻴﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: اﻟﻜﺮاﻫﺔ.
Pendapat yang kuat menurut Imam Al-Ghazali, Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari, Ibnu Hajar, Ar-Ramli, Al-Khathib dan lainnya adalah makruh/ tidak haram (Ianah ath-Thalibin, 2/386).
Kedua, jika memotong jenggot adalah haram maka tidak mungkin ada Sahabat memotong jenggot.
Nyatanya Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sohih Bukhori:
ﻭﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: «ﺇﺫا ﺣﺞ ﺃﻭ اﻋﺘﻤﺮ ﻗﺒﺾ ﻋﻠﻰ ﻟﺤﻴﺘﻪ، ﻓﻤﺎ ﻓﻀﻞ ﺃﺧﺬﻩ.
Jika Ibnu Umar melakukan haji atau umrah maka ia menggenggam jenggotnya. Jika lebih maka ia potong.
Ketiga, memanjangkan jenggot lebih dari genggaman tangan dihukumi bidah oleh ahli hadis Salafi dalam Fatawa Al-Albani 35:
يحرم إسبال اللحية فوق القبضة كما يحرم إحداث أي بدعة في الدين.
Haram memanjangkan jenggot lebih dari genggaman tangan seperti haramnya membuat bidah di dalam agama.
"Jadi, ulama Salafi yang jenggotnya panjang-panjang itu berarti bidah semua menurut Syekh Albani", lanjut Ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur itu.
Berkaitan dengan kumis, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur itu mengikuti riwayat yang disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:
ﻓﺈﻥ اﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻓﺮ ﺷﺎﺭﺑﻪ.
"Yang populer dari Umar bahwa ia membiarkan atau idak memotong kumisnya (sebagaimana dalam Fath Al-Bari, 10/335)", pungkasnya.
Ltf / Rbd