Grobogan, NU Online - Menjelang hari raya Idul Adha, biasanya muncul permasalahan di tengah masyarakat mengenai spesifikasi hewan kurban.
Akhir-akhir ini marak penyakit yang menimpa ternak sapi, yakni Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sehingga muncul pertanyaan bagaimana hukum hewan ternak yang terjangkit PMK? Bolehkah untuk berkurban?
Menyikapi hal itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar bahtsul masail beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
Dalam forum yang diketuai KH. Mahbub Ma'afi Ramdhan itu menghasilkan jawaban bahwa hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan– tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban karena hewan harus terbebas dari cacat.
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah 3144 disebutkan, ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Kemudian dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, cetakan Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi Beirut halaman 415, Syekh Ibrahim Al-bajuri menyebutkan kriteria yang menghimpun seluruh (aib yang menyebabkan tidak mencukupinya hewan untuk dijadikan kurban) adalah segala aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi.
Mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail LBM PBNU pada 31 Mei 2022 memberikan fakta-fakta sebagai berikut:
1. PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.
2. Gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki, dan beberapa gejala lainnya. Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan. Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.
3. Daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadis dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) sebagaimana dijelaskan di atas. Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian.
Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan –apalagi bergejala sedang dan berat– tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Ltf/ Rbd